Kata
korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio yang berarti menyogok,
rusak, menggoyahkan. Secara istilah, korupsi ialah tindakan kriminal yang
dilakukan seseorang berupa penyalahgunaan uang negara untuk memperkaya diri
sendiri ataupun orang lain. Korupsi dikenal sebagai racun yang dapat
mempengaruhi pikiran seseorang yang memiliki kekuasaan untuk mengambil sesuatu yang
bukan haknya serta melanggar aturan. Praktek korupsi sebenarnya bukan tindak
kriminal yang termasuk baru. Jika ditelisik lebih jauh, sebenarnya praktek ini sudah
dilakukan sejak zaman romawi kuno. Seorang sejarawan bernama G.R Dr. driver
J.C. Miles mengatakan bahwa praktek korupsi sudah hadir sejak zaman kerajaan
Babilonia masih berkuasa. Pendapat ini beliau utarakan saat menerjemahkan buku
the Babilonia Constitution. Beliau mengatakan sejak zaman Hammurabi yang
merupakan raja babilonia yang berkuasa saat itu praktik korupsi ini sudah
terjadi. Bukti yang memperkuat hal ini yaitu saat Hammurabi memerintahkan seorang gubernur untuk meneliti
adanya indikasi penggelapan uang yang dilakukan oleh bawahnya. Sang raja yang
menjunjung tinggi kejujuran dengan tegas bahwa praktik penggelapan ini sangat
dilarang. Beliau bahkan akan menghukum mati bagi bawahannya yang terbukti
melakukan penggelapan tersebut.
Pernyataan
diatas membuktikkan memang korupsi sudah lama terjadi bahkan sebelum zaman
modern. Seiring perjalanan waktu, praktek korupsi ternyata mengalami
perkembangan yang cukup pesat baik dari jumlah pelakunya maupun modus yang
dipergunakan. Salah satu negara yang menghadapi pesatnya pertumbuhan praktek
korupsi tersebut yaitu Indonesia. Praktek korupsi di negara ini bisa dibilang
cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Hampir setiap hari masyarakat di Indonesia
selalu diperlihatkan tindakan korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat
pemerintahan utamanya di tingkat legislatif maupun eksekutif. Para pejabat yang
telah diberi amanah oleh rakyat justru melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk
memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Berbagai modus pun dilakukan mulai
menaikkan biaya anggaran suatu proyek atau mark up, menggunakan dana bantuan sosial untuk
kebutuhan pribadi, hingga menggunakan rekening istri ataupun anak untuk
menyimpan uang dari hasil korupsi. Menggunakan kreatifitas dalam melakukan
perbuatan korupsi merupakan sesuatu yang memalukan. Tapi inilah yang terjadi,
ketika kepintaran digunakan bukan membantu orang banyak melainkan digunakan
untuk memperkaya diri sendiri dengan jalan tidak halal.
Ibarat
virus, korupsi sudah mencapai stadium yang cukup berbahaya. Pemerintah telah
membuat anti virus bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi
korupsi ini. Masyarakat pun menaruh harapan besar dengan terbentuk lembaga ini
agar korupsi di Indonesia bisa diberantas habis hingga akar-akarnya. KPK pun
bergerak untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hasilnya berbagai pejabat
negara mulai dari menteri, gubernur, bupati, walikota hingga anggota legislatif
ditangkap karena terindikasi melakukan praktik korupsi. Meskipun begitu,
tampaknya rasa malu sudah hilang di negeri ini. Para pejabat yang telah
terbukti korupsi seperti tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Mereka
tersenyum bahkan tertawa dan menganggap korupsi itu perbuatan yang biasa.
Kejadian ini tentu menjadi bahan renungan bahwa korupsi sudah bukan sesuatu
yang tabu bagi siapapun termasuk pejabat. KPK yang selama ini diandalkan
pemerintah untuk memberantas virus korupsi, sebenarnya sudah menjalankan
tugasnya dengan baik. Di sisi lain, jika hanya mengandalkan KPK sebagai lembaga
pemberantas korupsi di Indonesia rasanya sulit dan memakan waktu lama untuk
memberantas habis korupsi di negeri ini. Tentu perlu cara lain yang diterapkan
di negeri ini guna membantu KPK untuk mewujudkan mimpi ini di indonesia. Salah
satunya cara yang bisa ditempuh lewat anak muda. Seperti yang diketahui anak
muda merupakan generasi masa depan yang menjadi calon-calon orang penting di
pemerintahan kelak. Jika para anak-anak muda tersebut sejak dini memiliki
semangat anti korupsi yang kuat, tentunya ini akan menjadikan pemberantasan
korupsi di Indonesia semakin mudah. Maka dari itu perlu kaderisasi terhadap
anak muda negeri ini untuk memiliki sikap yang anti terhadap korupsi.
Menyadari
hal ini, media ampuh yang dapat
digunakan untuk mewujudkan generasi muda tersebut yaitu lewat pendidikan. Kenapa
lewat pendidikan? hal ini karena pendidikan mampu mengubah karakter seseorang
menjadi lebih baik. Pendidikan yang yang dimaksud disini mencakup dari sisi akhlak
maupun pengetahuan mengenai korupsi itu sendiri. Ada dua pihak yang dinilai berperan dalam
memberikan kedua jenis pendidikan tersebut yaitu orang tua dan pemerintah.
Kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawab moril yang cukup besar untuk
membentuk generasi muda yang memiliki pribadi baik dan unggul. Orang tua dapat
mengambil peran melalui pendidikan akhlak pada anak-anaknya. Nilai-nilai tersebut
diantaranya sifat jujur dan tanggung jawab. Asal-muasal seseorang melakukan
korupsi, disebabkan tidak adanya sifat jujur dan tanggung jawab pada diri
mereka. Untuk itu perlu dilatih sejak dini tentang pentingnya memiliki sifat
jujur dan tanggung jawab dalam kehidupan. Kesabaran serta kasih sayang menjadi
kunci bagi setiap orang tua agar berhasil menanamkan sifat-sifat tersebut
anak-anak mereka. Orang tua pun dapat menggunakan cara-cara tertentu untuk mempermudah
melatih sang anak.
Sebagai
contoh orang tua dapat melatih kejujuran serta tanggung jawab seorang anak saat
mereka diberikan sejumlah uang. Orang tua dapat mengajarkan kepada sang anak,
jika kita memiliki uang sebisa mungkin dimanfaatkan untuk hal-hal yang
bermanfaat. Orang tua dapat memantau anaknya untuk mengetahui uang tersebut dipergunakan
untuk apa saja. Saat mereka pulang, orang tua dapat menanyakan kepada sang anak
tentang uang tadi dipergunakan untuk apa. Jika si anak menjawab dengan jujur
tentang uang yang dipergunakannya, berarti dalam diri si anak sudah mulai
tertanam sifat jujur dan bertanggung jawab. Sebaliknya, jika si anak bohong,
maka orang tua tidak perlu memarahinya. Cukup diberikan pengertian dengan tutur
kata yang halus dan kasih sayang bahwa berbohong merupakan suatu tindakan yang
dilarang. Hal ini akan membuat anak dapat mengerti lebih mudah mengenai maksud
orang tua memarahinya. Pada intinya, orang tua sebagai guru di rumah harus selalu
memperhatikan sikap anak-anaknya. Selalu mengajarkan pentingnya nilai kejujuran
serta tanggung jawab meskipun mereka berbuat salah. Ini akan menjadi cikal
bakal tumbuhnya seorang pemuda memiliki benteng yang kuat untuk tidak melakukan
sesuatu yang menyimpang termasuk korupsi.
Dari
sisi pengetahuan mengenai korupsi, pemerintah harus mulai menggiatkan kurikulum
mengenai anti korupsi di kampus-kampus negeri maupun swasta. Kampus merupakan
ibarat tempat terakhir mencetak generasi penerus bangsa sebelum mereka memasuki
kehidupan yang sebenarnya. Penting kiranya memberikan pembekalan mengenai
korupsi kepada pemuda-pemuda harapan bangsa tersebut. Bentuk pembekalan yang
dimaksud disini ialah mengadakan mata kuliah mengenai anti korupsi di
kampus-kampus. Dengan adanya mata kuliah tersebut diharapkan para mahasiswa akan
lebih mengerti mengenai praktik korupsi yang sedang terjadi di Indonesia.
Selain itu, mahasiswa juga dibiasakan untuk melakukan diskusi satu sama lain
mengenai korupsi itu sendiri. Tujuannya ialah untuk melatih analisis kritis
mereka mengenai korupsi ini dan dapat memunculkan suatu solusi bagi
pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan gabungan dua jenis pendidikan
tersebut maka harapan terbentuknya generasi anak muda yang anti kepada korupsi
dapat terealisasi. Generasi muda Indonesia dapat ikut serta membantu KPK untuk
memberantas habis korupsi di Indonesia.
Saat anak-anak muda tersebut di masa depan menduduki posisi penting di
pemerintah baik itu presiden menteri, gubernur, walikota, bupati ataupun
anggota DPR, maka mereka siap menerapkan aturan-aturan ketat dan tegas mengenai
larangan korupsi. Dengan begitu hal ini akan berdampak terhadap berkurangnya
praktek korupsi di pemerintahan. Selain itu, hal tersebut juga akan membantu
mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bebas dari praktik korupsi.
.
No comments:
Post a Comment